Thursday, December 26, 2013

Etika Penyadapan Telepon serta Kegiatan Memata-matai Dalam Islam

Gara-gara mesti belajar yang berkaitan dengan etika profesi komputer, Alhamdulillah, aku menemukan artikel bagus, karangan Harits Abu Ulya-Dir.CIIA (The Community Of Ideological Islamic Analyst) dari arrahmah.com. Artikel ini mampu menjadi salah satu rujukan mengenai etika seorang muslim terhadap kegiatan penyadapan telepon. Bagaimana etikanya, mari kita pelajari.


Tuesday, December 17, 2013

Terumbu Karang

Laut menempati sebagian besar wilayah di bumi. Laut mempunyai sumber daya alam yang banyak, beraneka ragam, dan khas perairan air asin. Isyarah Quraniyah tentang sumber daya laut ini dijelaskan dalam Quran sebagaimana berikut :
“ Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar dan kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat kamu memakainya, dan pada masing-masingnya kamu lihat kapal-kapal berlayar membelah laut supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan supaya kamu bersyukur.”
 (QS. Al Fathir, 35:12)

Berdasarkan penjelasan tersebut nampak bahwa laut memiliki banyak sumber daya. Misalnya air tawar yang umumnya dekat pantai, air pahit yang berupa minyak bumi, serta ikan dan daging kerang yang bisa dimakan, perhiasan laut yang berasal dari kerang, terumbu karang dan mutiara laut, serta laut yang dapat dilayari dengan kapal-kapal untuk dinikmati keindahan lautnya. Suatu anugerah Allah Subhanahu wa Ta'ala yang harus disyukuri dan dilestarikan oleh manusia.
Gambar 1. Terumbu Karang
(Sumber: switchboard.nrdc.org)

Salah satu sumber daya laut adalah terumbu karang. Sumber daya terumbu karang membentuk ekosistem terumbu karang yang terletak di zona pelagik yang masih terkena cahaya matahari. Sumber daya terumbu karang merupakan sumber daya laut yang mengagumkan dan mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Terumbu karang memiliki peran penting dalam ekosistem laut. Terumbu karang membentuk habitat kerang dan ikan-ikan yang beraneka ragam, lapisan kapur serta karang-karang atol. 
Terumbu karang mempunyai sumber daya yang mempunyai peran penting dalam ekosistem dan mempunyai nilai tinggi. Sumber daya terumbu karang antara lain sebagai berikut :

Tuesday, December 10, 2013

NgeHack ???? Hyuuuukkk......


Ilustrasi: Anonymous 
Sumber gambar: gadgetan. com

NgeHack??? nah lo pada yang teu niy kata mestilah orang yang teu juga ama nyang namanya internet. NgeHack alias Hacking merupakan kegiatan pembajakan di internet yang umumya dilakukan oleh orang atau organisasi yang mempunyai suatu ideologi tertentu. Namanya juga pembajakan, tentu saja tidak akan ada seorang pu yang mau mengakui kalau dia udah membajak situs milik orang lain. Dengan demikian, orang yang melakukan pembajakan tersebut biasanya menggunakan nama "Anonymous". 

Wikipedia (sumbernya dari sini) mengatakan bahwa Anonymous adalah kelompok Aktivis atau "Hacktivis" yang dibentuk pada tahun 2003. Para anggotanya dapat dibedakan di depan publik dengan mengenakan topeng "Guy Fawkes" atau yang biasa dikenal "V for Vendetta". Pada tahun 2011, Majalah Time memasukkan nama "Anonymous" sebagai salah satu orang paling berpengaruh di dunia.

"Ckckck..... jadi mereka itu orang yang paling berpengaruh to Budhe??"

"Iya. Makanya klo ada situs negara mana yang kena hack sama anonymous, pasti rame di tivi. Bisa perang di dunia maya itu Le. Pengaruhnya besar banget. dan apalagi kalo yang dihack itu situs penting. Wealaaah.... mesthi rame tenan lo Le"

Selanjutnya ada beberapa jenis kegiatan hacking menurut sumber dari sini, yang antara lain adalah: 
1.  Social Hacking, yang perlu diketahui: informasi tentang sistem apa yang dipergunakan oleh server, siapa pemilik server, siapa admin yang mengelola server, koneksi yang dipergunakan jenis apa, bagaimana server itu tersambung internet, mempergunakan koneksi siapa, informasi apa saja yang disediakan oleh server tersebut, apakah server tersebut tersambung dengan LAN di sebuah organisasi dan informasi lainnya.

2.  Technical Hacking, merupakan tindakan teknis untuk melakukan penyusupan ke dalam sistem, baik dengan alat bantu (tool) atau dengan mempergunakan fasilitas sistem itu sendiri yang dipergunakan untuk menyerang kelemahan (lubang keamanan) yang terdapat dalam sistem atau servis. Inti dari kegiatan ini adalah mendapatkan akses penuh ke dalam sistem dengan cara apapun dan bagaimanapun.

Teruuusssss, boleh atau tidaknya kegiatan ngeHack tentu saja harus ditinjau dari berbagai sisi, misalnya dari sisi moral, etika, hukum negara, serta hukum agama. Selain itu apa dulu yang diHack.... barulah diambil keputusan boleh tidaknya ngehack.

Moral. Jika kita ambil sebuah studi kasus mengenai pembajakan situs internet Australia oleh Hacker Indonesia akibat pelecehan negara, aku pikir, sah-sah aja membajak situs negara tersebut. Justru itu lebih bermoral daripada hanya diam aja. Atau membajak situs Israel karena negara tersebut melakukan penyerangan terhadap negara Palestina. Waaah... itu sangat bermoral kalo menurutku siy. Tapi akan menjadi sesuatu hal yang sangat berbeda manakala yang dihack adalah situs orang/lembaga/negara yang "reseh" terhadap kita, termasuk negara dan agama kita. Jelas, ngehack yang demikian menjadi sesuatu yang sagat tidak bermoral. Kebangeten gitu loooh.... Pliz deh....

Etika. Etika itu kalo bahasa umumnya itu seperti cara atau aturan bertingkah laku sopan terhadap orang lain. Daaaan.... ngeHack itu bagian dari kegiatan yang berhubungan erat dengan etika profesi teknologi informasi. Ditinjau dari etika, sebenarnya ngehack itu suatu kegiatan yang tidak beretika. Tidak beretika karena kegiatan membajak sama dengan kegiatan menghambat orang/lembaga/negara lain. 

Hukum Negara. Nah ini niy, yang paling disukai para pengacara. tau tuh belain siapa.... Kalo merujuk pada hukum negara Indonesia, maka kita bisa menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE). Menurut UU ITE, maka yang namanya ngeHack itu sama dengan melanggar pasal 30 ayat 3, yang bunyinya: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Hukum Agama Islam. Untuk membahas ini, aku mengambil sumber rujukan dari sini. Berdasarkan sumber tersebut, maka jika yang dibajak adalah situsnya orang/lembaga/negara yang dzalim, maka hukumnya boleh. Misalnya kegiatan ngeHack negara Myanmar yang telah mendzalimi Muslim Rohingya, ngeHack situs Israel yang telah membunuh warga Palestina, ngeHack situs orang Syiah, ngeHack situs pornografi, dan berbagai situs yang mengandung kedzaliman. Alasannya sebagai berikut...

Para ulama kontemporer menyatakan bahwa meretas atau menghacking situs-situs milik non muslim-- lembaga atau individual-- yang menyakiti / menghina Islam atau umat Islam termasuk dari bagian jihad fi sablillllah. Dr. Mustafa Murad, pengajar di Universitas Al-Azhar, menyatakan bahwa .....

الجهاد الإلكتروني هو نوع من أنواع الجهاد، والأخير لا يقتصر على الجهاد بالسيف والسلاح أو بأي آلة من وسائل الإيلام، ولكنه متاح فيه كل ما من شأنه تحقيق الغرض من مهاجمة أعداء الله والتنكيل بهم، رداً على ما يقومون به من اغتصاب الحقوق وسلب المقدسات
Artinya: Jihad elektronik termasuk dari bagian jihad. Jihad tidak terbatas hanya dengan pedan, senjata atau dengan alat yang menyakitkan, akan tetapi meliputi segala alat yang dapat mencapai tujuan untuk menyerang lawan Allah dan untuk menolak tujuan mereka merampas hak umat Islam.

Dr. Abdurrahman bin Abdullah Al Sanad, seorang ahli fiqih, menyatakan:

إذا كان تدمير الموقع المدمر يسبب ضررا على الدين والأخلاق فإن العلماء لا يرون الضمان على من أتلف ما يضر بالدين والأخلاق، مستشهدا بقول ابن قيم الجوزية " وكذلك لا ضمان في تحريق الكتب المضلة وإتلافها.."
Artinya: Apabila perbuatan peretasan / hacking suatu situs yang menyebabkan kerusakan pada agama dan moral, maka ulama menganggap tidak perlu mengganti perkara yang dirusak berdasarkan pandangan Ibnu Qayyim "Tidak perlu mengganti dalam membakar dan merusak kitab-kitab yang menyesatkan".

Faktor moral, etika, hukum negara, pada umumnya menjadi pertimbangan sebelum memutuskan mau ngehack or gak. Tapi ingat... hukum agama itu berasal dari ALLAH Azza wa Jalla, dan hanya DIA lah satu-satunya sumber hukum. Dengan demikian, akan lebih baik untuk selalu menggunakan rujukan awal dari agama. Jadiiii..... selama kita menemukan berbagai bentuk kedzaliman, termasuk pada situs internet, kita hack ajah rame-rame. Hyuuuuk.....